Home Berita Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) mempermudah Izin Operasional Industri

Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) mempermudah Izin Operasional Industri

by addsarticles.com
Sistem Informasi Industri Nasional

Pengertian Sistem Informasi Industri Nasional (SIIN)

Sistem Informasi Industri Nasional (SIIN) adalah sistem informasi yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menyediakan informasi terkait industri nasional. Tujuan dari SIIN adalah untuk memberikan informasi yang akurat dan terkini tentang kondisi industri nasional, serta untuk membantu pengambilan keputusan yang tepat oleh pemerintah, perusahaan, dan masyarakat terkait.

Janis Sistem Informasi Industri Nasional (SIIN)

SIIN terdiri dari berbagai jenis data, seperti data statistik industri, data sektoral industri, data investasi, data ekspor impor, dan data teknologi industri. Data tersebut dikumpulkan dari berbagai sumber, seperti Badan Pusat Statistik, Kementerian Perindustrian, Asosiasi Industri, serta lembaga riset dan konsultan.

Dalam pengelolaan dan penyajian data, SIIN menggunakan teknologi informasi yang canggih, seperti sistem basis data, analisis data, dan sistem informasi geografis (GIS) untuk memudahkan akses, analisis, dan visualisasi data. SIIN juga memberikan akses ke informasi melalui situs web, aplikasi mobile, dan portal khusus untuk pelaku industri.

alur pelaporan perusahaan Sistem Informasi Industri Nasional (SIIN)

Dengan SIIN, pemerintah dan pelaku industri dapat memonitor kondisi industri secara real-time, mengambil keputusan yang tepat, serta meningkatkan daya saing industri Indonesia. SIIN juga menjadi basis informasi yang penting bagi perencanaan dan pengembangan industri nasional yang berkelanjutan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri IOMKI, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan IOMKI melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Namun, sebelumnya perusahaan harus memiliki akun SIINas terlebih dahulu, serta Izin Usaha dengan KBLI di bidang industri.

Berikutnya, perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib untuk melakukan pelaporan kegiatan termasuk penerapan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan SE Menperin No. 08 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan yang memiliki IOMKI dan SE Menperin No. 697 tahun 2020 tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan.

Sistem Informasi Industri Nasional (SIIN) untuk industri

Tahun 2018,Momentum SIINas Membenderangkan. Peta Jalan Industri Nasional. Data Industri. Data Kawasan Industri. Data Perkembangan dan Peluang Pasar. Data Perkembangan Teknologi Industri. DATA YANG TERSEDIA DI SIINas. Pasal 68 Ayat 2 U No. 3 Tahun tentang Perindustrian. MANFAAT SIINas BAGI INDUSTRI. Penentuan tarif BBM dan energi untuk industri. Harmonisasi peraturan yang tumpang tindih. Perumusan fasilitas fiskal dan non fiskal. Advokasi. untuk. Industri. SISTEM. INFORMASI. INDUSTRI. NASIONAL. (SIINas) Peluang Investasi. Lokasi kawasan industri potensial. Market share pasar dalam dan luar negeri. Peluang pasar ekspor. Hambatan regulasi di negara tujuan ekspor. Info mitra strategis penyedia teknologi terkini & terbaik. Penetrasi. Pasar. Global. Tersedianya data dan Informasi Industri yang Akurat, Lengkap dan Terkini. Insan Oke Kemenperin di Daerah maupun di Pusat harus terlibat aktif dalam pemutakhiran data perusahaan industri di Wilayahnya.

Pemerintah indonesia telah menetapkan strategi untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sekaligus menyelamatkan perekonomian dari potensi terjadinya krisis. Sektor industri menjadi salah satu yang diharapkan memberikan kontribusi besar dalam menjaga roda perekonomian tetap berputar di tengah dampak pandemi COvid-19.

“Kementerian Perindustrian terus berupaya menjaga keberlangsungan operasi dan mobilitas kegiatan industri, termasuk ketika pandemi sekarang ini. Namun, harus mengedepankan protokol kesehatan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya saat acara webinar bertajuk Penerapan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Pandemi di Jakarta, Selasa (3/11).

Menperin menjelaskan, pihaknya menerbitkan IOMKI sebagai salah satu instrumen pendorong produktivitas industri manufaktur. Hal ini agar industri dapat berkontribusi mendongkrak perekonomian nasional di tengah ancaman resesi. “Pemberian IOMKI bagi pelaku industri tentunya untuk menjaga pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap produk industri serta mencegah PHK dalam jumlah yang besar,” ungkapnya.

“Pelaporan ini diharapkan dapat menjadi instrumen monitoring terkait penerapan protokol kesehatan di perusahaan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan industri,” tutur Agus. Hingga saat ini, lebih dari 19.000 IOMKI telah diterbitkan.

Kemenperin terus mendorong agar perusahaan untuk aktif menyampaikan pelaporan mingguan sesuai kewajibannya. “Selanjutnya laporan mingguan tersebut akan divalidasi oleh pembina yang tergabung dalam Satgas IOMKI Kemenperin,” ujarnya. Apabila kewajiban pelaporan mingguan tidak dilakukan, akan dilakukan langkah-langkah peneguran sampai pencabutan IOMKI yang sudah dimiliki.

Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan monitoring IOMKI, Menperin telah melakukan sejumlah kunjungan lapangan terkait pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan industri. “Pada dasarnya, setiap industri telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” umbuhnya.

Agus mencontohkan, beberapa langkah yang dilakukan perusahaan untuk mencegah penyebaran virus korona, misalnya dengan penambahan shift pekerja, pengurangan jumlah pekerja dalam satu waktu, dilakukan tes rapid dan PCR massal secara berkala, menjaga jarak di pabrik, kantin dan tempat ibadah, serta mengontrol laporan mingguan.

“Bahkan, kami terus melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, terutama Dinas Perindustrian Provinsi dan Kabupaten yang juga dapat memantau IOMKI dan pelaporan mingguan melalui SIINas,” terangnya.

Selain itu, Kemenperin aktif melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dan Kabupaten melalui Tim Satgas Penanganan Covid-19 di dalam Kawasan Industri.

“Kami juga mendorong agar pengelola kawasan industri bisa mengambil peran dalam Satgas Covid-19 di Kabupaten/Kota setempat sehingga penanganan kasus terkonfirmasi dapat langsung dilakukan penelusuran kontak oleh Puskesmas setempat, dan isolasi mandiri ataupun terpusat,” paparnya.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo menyampaikan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan menjaga aktivitas sektor industri bisa berjalan baik dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. “Kami telah mendorong kepada seluruh pengelola kawasan industri agar dapat melakukan upaya pencegahan penyeberan virus korona baru,” ujar Dody.

Menurut Dody, karena sektor industri adalah tulang punggung perekonomian, apabila terjadi PSBB akan mempengaruhi aktivitasnya. “Agar manufaktur tetap berjalan, kesehatan tetap menjadi hal utama dan industri akan selalu menopangnya. Keduanya tidak bisa dipilah-pilah atau dibenturkan. Jadi kami punya prinsip, IOMKI ini adalah salah satu bagian untuk menjaga produktivitas untuk sektor industri,” paparnya.

Kemenperin akan memperluas pengawasan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di area industri. Oleh karena itu, para pengelola kawasan industri bersama penyewa (tenant) diminta untuk membuat gugus tugas kawasan industri yang bekerja sama dengan gugus tugas pemerintah daerah yang ada di kabupaten atau kota.

related posts

Leave a Comment